Pengacara Jessica Santai Jelang Sidang Perdana

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan rencana Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Rabu (14/6). Agenda sidang ialah pembacaan dakwaan yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara Jessica, Andi Joesoef mengatakan, pengadilan mengagendakan persidangan kliennya pukul 11.00 WIB. "Kami sudah siap," ujar dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/6).
Dia mengaku, pihaknya sudah mendapatkan salinan dakwaan dari jaksa penuntut umum, kemarin. Namun, Andi tidak mau mengomentari isi salinan dakwaan tersebut.
"Saat ini sedang dipelajari. Sementara lagi disusun sama koordinator kuasa hukum Pak Yudi Wibowo Sukinto," beber dia.
Andi mengaku, pihaknya tidak melakukan banyak persiapan pada sidang besok. Pihaknya hanya mendengarkan salinan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jessica disangkakan dengan Pasal 360 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan kurungan penjara seumur hidup. Jessica diduga membunuh rekannya, Wayan Mirna Salihin dengan menuangkan racun sianida di dalam kopi korban. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan rencana Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya