Pengacara Menipu Pedagang Beras Rp 474,4 Juta
Jumat, 09 Juni 2023 – 19:52 WIB

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menunjukkan terduga pelaku berinisial MS (tengah) diketahui seorang pengacara menipu penjual beras usai di ciduk petugas di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO/Dokumentasi Resmob Polda Sulsel
"Seusai mengambil beras, pelaku tidak dapat lagi dihubungi. Korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp 474,4 juta, selanjutnya melaporkan kejadian penipuan tersebut ke polisi guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Dharma.
Terduga pelaku setelah diinterogasi mengakui dan kini dalam proses pemeriksaan di Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bersangkutan dikenakan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Polisi Menciduk seorang pengacara berinisial MS yang melakukan penipuan terhadap pedagang beras.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia