Pengacara Menipu Pedagang Beras Rp 474,4 Juta

Pengacara Menipu Pedagang Beras Rp 474,4 Juta
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menunjukkan terduga pelaku berinisial MS (tengah) diketahui seorang pengacara menipu penjual beras usai di ciduk petugas di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO/Dokumentasi Resmob Polda Sulsel

"Seusai mengambil beras, pelaku tidak dapat lagi dihubungi. Korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp 474,4 juta, selanjutnya melaporkan kejadian penipuan tersebut ke polisi guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Dharma.

Terduga pelaku setelah diinterogasi mengakui dan kini dalam proses pemeriksaan di Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bersangkutan dikenakan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)


Polisi Menciduk seorang pengacara berinisial MS yang melakukan penipuan terhadap pedagang beras.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News