Pengacara Menipu Pedagang Beras Rp 474,4 Juta
Jumat, 09 Juni 2023 – 19:52 WIB
"Seusai mengambil beras, pelaku tidak dapat lagi dihubungi. Korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp 474,4 juta, selanjutnya melaporkan kejadian penipuan tersebut ke polisi guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Dharma.
Terduga pelaku setelah diinterogasi mengakui dan kini dalam proses pemeriksaan di Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bersangkutan dikenakan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Polisi Menciduk seorang pengacara berinisial MS yang melakukan penipuan terhadap pedagang beras.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bulog Sebut Total Serapan Beras Dalam Negeri Capai 535 Ribu Ton
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat