Pengacara Menipu Pedagang Beras Rp 474,4 Juta

Pengacara Menipu Pedagang Beras Rp 474,4 Juta
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menunjukkan terduga pelaku berinisial MS (tengah) diketahui seorang pengacara menipu penjual beras usai di ciduk petugas di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO/Dokumentasi Resmob Polda Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menciduk seorang pengacara berinisial MS (32) asal Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

MS diduga melakukan penipuan terhadap pedagang beras.

"Terduga diamankan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Saat ini sedang dalam proses hukum," ujar Kepala Unit Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara di Makassar, Jumat.

Penangkapan terduga atas dasar Laporan Polisi nomor LP/130/II/2022/ SPKT Polda Sulsel tertanggal 7 Februari 2022.

Kasus ini telah berjalan satu tahun lebih, hingga akhirnya tim mendapati keberadaan yangbersangkutan lalu mengamankan beserta barang buktinya.

Dari keterangan pelapor Mulyadi selaku pedagang beras yang dirugikan, dia telah ditipu dengan modus membeli beras miliknya dengan jumlah banyak.

Terlapor bahkan telah mengambil berasnya sebanyak 70 kilogram dengan harga Rp 7.500 per satu kilogram dan rencana akan dibayarkan paling lambat 1 Agustus 2021.

Seusai mengambil beras itu, terduga sampai sekarang belum menyerahkan pembayarannya.

Polisi Menciduk seorang pengacara berinisial MS yang melakukan penipuan terhadap pedagang beras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News