Pengacara Miranda Nilai Dakwaan JPU Kadaluarsa

Pengacara Miranda Nilai Dakwaan JPU Kadaluarsa
Pengacara Miranda Nilai Dakwaan JPU Kadaluarsa
Kemudian jaksa penuntut umum dinilai keliru menggunakan dakwaan Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur soal pemberian suap. Pasalnya, para anggota DPR RI yang menerima cek perjalanan telah divonis bersalah menerima gratifikasi atau bukan suap sebagaimana Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

"Bagaimana mungkin ada yang memberi suap kalau tidak ada yang menerima suap," ujar Andi.

Andi juga keberatan bahwa dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan kualifikasi kedudukan Miranda. Jaksa KPK tidak menjelaskan peran Miranda apakah sebagai pelaku tindak pidana (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), atau turut serta melakukan (medepleger).

Tim pengacara lain, Dodi Abdulkadir mengatakan bahwa jaksa tidak menguraikan perbuatan Miranda untuk menganjurkan atau menggerakan pengusaha Nunun Nurbaeti agar memberikan cek perjalanan kepada anggota dewan.

JAKARTA- - Tim penasihat hukum terdakwa Miranda Swaray Goeltom mengkalim pasal 13 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News