Pengacara Miranda Nilai Dakwaan JPU Kadaluarsa
Selasa, 24 Juli 2012 – 17:50 WIB
"Berdasarkan uraian dakwaan, permintaan terdakwa hanyalah untuk dikenalkan dengan anggota DPR RI, yang mana tindakan itu bukanlah suatu permintaan untuk melakukan tindak pidana," papar Dodi.
Alasan keberatan lainnya, dakwaan jaksa dianggap berdasarkan asumsi belaka dan dakwaan jaksa tidak lengkap memuat uraian mengenai tindakan bersama-sama dengan Nunun. Dengan demikian, tim penasehat hukum Miranda memohon agar Majelis Hakim membatalkan dakwaan JPU.
Nota keberatan dari penasehat hukum Miranda ini baru akan ditanggapi oleh tim jaksa KPK dalam sidang berikutnya. Majelis hakim pimpinan Gusrizal memutuskan sidang lanjutan akan digelar Jumat pekan ini (27/7).(Fat/jpnn)
JAKARTA- - Tim penasihat hukum terdakwa Miranda Swaray Goeltom mengkalim pasal 13 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal