Pengacara Sebut Napoleon Berilusi dalam Sidang

Pengacara Sebut Napoleon Berilusi dalam Sidang
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor menilai eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte berilusi dan menyebarkan fitnah dalam persidangan.

Dion membantah kliennya menjual nama sejumlah pejabat untuk memuluskan penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra.

"Itu omongan dia (Napoleon Bonaparte, red) tidak benar. Dia hanya klaim saja tanpa didukung bukti yang sahih," ujar Dion dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/11).

Menurutnya, kliennya pun sudah sempat membantah pernyataan Napoleon itu yang menyebut Tommy menjual Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.

Bahkan, menurut Dion, dalam BAP Napoleon, fakta itu juga tidak ada.

Ia mensinyalir pernyataan Napoleon Bonaparte itu sebagai upaya menggiring opini.

Hal itu bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari jerat hukum yang sedang dialami.

Menurut Dion, modus yang dipakai Napoleon ini lumrah dibuat oleh para terdakwa yang tengah berurusan dengan hukum.

Penasihat hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor menilai eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte berilusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News