Pengacara Setnov Anggap JPU Datangkan Saksi yang Tak Relevan

Pengacara Setnov Anggap JPU Datangkan Saksi yang Tak Relevan
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Maqdir Ismail selaku pengacara Setya Novanto menilai jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan saksi yang tidak relevan dengan dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurut Maqdir, perintah Hakim Kusno tak sepenuhnya dijalankan JPU sejak sidang pertama hingga ketiga.

“Para saksi yang dipanggil jaksa dari pihak money changer serta aliran dana yang sebesar Rp 225 miliar tak satu pun yang mengarah kepada terdakwa,” kata Maqdir, Kamis (18/1).

Dia menambahkan, dana USD 2.190 juta yang ditukar di money changer tak berkaitan dengan Novanto.

Menurut Maqdir, tidak adanya kaitan para saksi dengan terdakwa juga dipertegas oleh Kusno dalam persidangan.

”Para saksi saat ditanya hakim apakah mengenal terdakwa, semuanya menjawab tak ada yang kenal atau mengetahui terdakwa Setya Novanto,” tambah Maqdir.

Dia menjelaskan, para saksi juga mengatakan bahwa Novanto tidak memiliki hubungan dengan Oka Mas Agung selaku pemilik money changer.

“Transaksi barter dolar adalah satu tindakan wajar dan lazim dipraktikkan dalam bisnis money changer,” tegas Maqdir. (jos/jpnn)


Maqdir Ismail selaku pengacara Setya Novanto menilai JPU mendatangkan saksi yang tidak relevan dengan dakwaan yang dituduhkan dalam kasus korupsi e-KTP.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News