Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Sultra Misterius

Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Sultra Misterius
Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Sultra Misterius
KENDARI - Perkara pengadaan mobil dinas untuk gubernur dan wakil gubernur masih menyimpan misteri. Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil dinas ini Beby Manuhutu dan Candra Liwang masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

   

Dalam agenda persidangan, tim jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi. Keduanya adalah Rosdiana selaku asisten III sekretariat daerah provinsi dan Sumanto yang bekerja di Biro Umum. Masing-masing saksi adalah rekan kerja dari terdakwa Beby Manuhutu. "Pengusulan pengadaan kendaraan roda empat ini senilai Rp 2,5 Milyar," kata Rosdiana.

Pengusulan itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dari total pengusulan yang disetujui hanya senilai Rp 2,4 Milyar. Namun, kata dia dana yang cair sebesar Rp 2,492 Milyar. Hal inilah yang dipertanyakan oleh tim jaksa penuntut umum.  "Kalau yang disetujui Rp 2,4 Milyar, 92 juta-nya itu dari mana," kata Arifuddin, salah seorang anggota JPU, mempertanyakan kelebihan dana yang dicairkan.

   

Menurut pengakuan saksi dalam persidangan dana yang dikeluarkan sesuai dengan SP2D yaitu Rp 2,4 Milyar. "Saya tidak tahu menahu soal yang Rp 92 juta itu," katanya ketika ditanyai perihal tersebut.

   

KENDARI - Perkara pengadaan mobil dinas untuk gubernur dan wakil gubernur masih menyimpan misteri. Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil dinas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News