Pengadilan Tiba-tiba Menunda Sidang Djoko Tjandra, Ada Apa?
Kamis, 21 Januari 2021 – 13:19 WIB
Uang suap itu diberikan kepada Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Penundaan persidangan Djoko Tjandra disampaikan pengacaranya Soesilo saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tidak Tahu Asal Uang Rp 15 Miliar
- 3 Terdakwa Korupsi SKEBP Surveyor Indonesia Divonis Hakim Tipikor
- Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
- Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri
- Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan