Pengadilan Tiba-tiba Menunda Sidang Djoko Tjandra, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tiba-tiba menunda sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Tjandra, Kamis (21/1).
Alasan pengadilan menunda lantaran majelis hakim berhalangan hadir sehingga tak bisa memimpin jalannya persidangan.
"Majelisnya lagi ada kegiatan yang mendesak," kata penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).
Soesilo melanjutkan, sidang terhadap kliennya akan digelar pada Kamis ( 28/1).
"Ditunda sampai pekan depan," ujar Soesilo.
Sedianya, sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Rencana awal sidang pukul 10.00 WIB dengan agenda dua ahli dari IT Polri," ujar dia.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan suap sebesar USD 500 ribu kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penundaan persidangan Djoko Tjandra disampaikan pengacaranya Soesilo saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tidak Tahu Asal Uang Rp 15 Miliar
- 3 Terdakwa Korupsi SKEBP Surveyor Indonesia Divonis Hakim Tipikor
- Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
- Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri
- Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan