Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Pinangki, Dihukum Lebih Ringan dari Vonis

Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Pinangki, Dihukum Lebih Ringan dari Vonis
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11) yang beragendakan pemeriksaan saksi. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman pidana penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. Pengadilan mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa itu.

Putusan banding itu membuat hukuman Pinangki yang berkaitan dengan terpidana Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada vonis pertama.

Putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6), vonis tingkat banding itu menjatuhi hukuman terhadap Pinangki selama empat tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Dengan kata lain, lama hukuman bagi Pinangki turun enam tahun dari sebelumnya.

Dalam Putusan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6), ada sejumlah pertimbangan mengapa Majelis Hakim mengurangi hukuman kepada Pinangki.

Majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat. Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141.

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah  mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya dalam kasus Djoko Tjandra serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Oleh karena itu, Pinangki masih bisa diharapkan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pinangki Sirna Malasari.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News