Pengadilan Tipikor Dianggap Tak Berwenang Adili Perkara Cuci Uang
Selasa, 30 April 2013 – 20:20 WIB

Pengadilan Tipikor Dianggap Tak Berwenang Adili Perkara Cuci Uang
“Perlu digarisbawahi bahwa UU nomor 46 tahun 2009 adalah tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan bukan tentang pengadilan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi,” katanya lagi.
Juniver menyebut adanya penyimpangan hukum yang telah menimbulkan multitafsir dan membuka peluang kekacauan hukum. Bahkan, keberadaan Pengadilan Tipikor ternyata dijadikan angin segar bagi pihak yang menginginkan KPK menggunakan pasal TPPU dalam penyidikan dan penuntutannya.
Juniver pun menganggap kliennya sangat dirugikan karena didakwa dengan pasal UU TPPU. “Dan dalam perkara a quo sangat merugikan terdakwa karena berhadapan dengan sesuatu ketentuan hukum yang tidak mempunyai kepastian hukum,” paparnya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Tim penasihat hukum Inspektur Jenderal Djoko Susilo menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak berwenang mengadili perkara Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman