Pengadilan Tipikor Dipusatkan di Ibukota Provinsi

Pengadilan Tipikor Dipusatkan di Ibukota Provinsi
Pengadilan Tipikor Dipusatkan di Ibukota Provinsi
JAKARTA - Meski Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dituding banyak pihak bakal mengebiri peran penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun disisi lain RUU yang masih dibahas di DPR ini diyakini juga bakal meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di daerah. Panitia Kerja (Panja) RUU Pengadilan Tipikor di DPR yakin upaya pemberantasan korupsi di daerah bakal lebih baik dengan hadirnya Pengadilan Tipikor.

Dalam RUU Tipikor yang rencananya akan disahkan sebelum masa jabatan DPR RI periode 2004-2009 berakhir,  Pengadilan Tipikor akan dipusatkan di Pengadilan Negeri (PN) di Ibukota Provinsi setempat. Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) Tipikor, Arbab Paproeka, Ketua PN bakal menjabat Ketua Pengadilan Tipikor.

"Sifatnya ex officio, jadi otomatis," kata Arbab saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Jumat (25/9). Nantinya, di Pengadilan Tipikor itulah menjadi pusat peradilan kasus-kasus korupsi bagi daerah bersangkutan.

Mengenai komposisi hakim Pengadilan Tipikor, Arbab menjelaskan bahwa nantinya akan terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc. "Kalau terdiri dari lima hakim, maka hakim ad hoc minimal tiga orang, dan karir dua orang. Jika terdiri dari tiga hakim, maka dua orang dari hakim ad hoc dan seorang dari hakim karir," katanya.

JAKARTA - Meski Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dituding banyak pihak bakal mengebiri peran penuntutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News