Pengadilan Tipikor Dipusatkan di Ibukota Provinsi
Jumat, 25 September 2009 – 19:02 WIB

Pengadilan Tipikor Dipusatkan di Ibukota Provinsi
Arbab juga menyinggung soal kontroversi RUU Tipikor. Menurut anggota DPR RI Komisi III itu, Panitia Kusus (Pansus) tidak ingin melemahkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi. Hanya saja, katanya, memang perlu adanya keselarasan antara penuntutan jaksa KPK dengan Kejaksaan.
"Yang kami minta ada penyelarasan antara penuntutan jaksa KPK dan Kejaksaan. Jaksa KPK tetap boleh ada di pengadilan untuk melakukan penuntutan," sebut Arbab. (awa/JPNN)
JAKARTA - Meski Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dituding banyak pihak bakal mengebiri peran penuntutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi