Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus UPS DKI

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus UPS DKI
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS DKI Jakarta memasuki babak baru. Hari ini, Kamis (29/10), Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana terkait skandal di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Bekas Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Pemkot Jakarta Barat, Alex Usman menjadi tersangka pertama disidang dalam kasus ini. Dia dijadwalkan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Ditemui sebelum sidang, Alex mengaku siap menjalani semua proses. Namun dia menolak berkomentar terkait perkaranya, termasuk keterlibatan sejumlah pihak lain.

"Penyidik yang punya urusan," kata bekas anak buah Gubernur Basuki T Purnama itu.

Alex disangka terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014. Pada pengadaan itu, dia diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Terkait perkara ini, Alex Usman dijerat telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain Alex, pada perkara ini penyidik Bareskrim juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Zaenal Soleman. Berkas perkara Zaenal baru dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung. (dil/jpnn)


JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS DKI Jakarta memasuki babak baru. Hari ini, Kamis (29/10), Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News