Pengadilan Tipikor Samarinda Bebaskan Empat Terdakwa Korupsi

Pengadilan Tipikor Samarinda Bebaskan Empat Terdakwa Korupsi
Pengadilan Tipikor Samarinda Bebaskan Empat Terdakwa Korupsi
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah dari hari ke hari makin kehilangan tajinya. Setelah Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan tiga terdakwa korupsi termasuk Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad, yang terbaru adalah putusan  Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur yang membebaskan 4 terdakwa korupsi.

Keempat terdakwa yang divonis bebas itu adalah  mantan anggota DPRD Kutai Kartanegera (Kukar). Keempat mantan anggota DPRD Kukar yang dibebaskan tersebut adalah Suryadi (PKS), Suwaji (Golkar), Sudarto (PDIP), dan Rusliandi (Golkar). Mereka divonis bebas Senin (31/10) oleh majelis hakim yang diketuai Cesnaya dan beranggotakan Foster Sitorus dan Rajali.

Menurut hakim, Suryadi dkk dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau onslag dalam tuduhan korupsi terkait penerimaan ganda dana anggaran perjalanan dan operasional dewan tahun 2005. Perhitungan  BPKP Kaltim, kasus yang membelit 15 terdakwa ini merugikan negara mencapai Rp 2,6 miliar.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebutkan, putusan tersebut menguatkan desakan agar  keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah ditinjau ulang.  "Ini preseden buruk di (Pengadilan) Tipikor Samarinda, dan dapat kita anggap sebagai bentuk tak dukung upaya pemberantasan korupsi," katanya saat dihubungi lewat telepon.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah dari hari ke hari makin kehilangan tajinya. Setelah Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News