Pengaduan setelah PSU Diprediksi Meningkat, DKPP Siap-siap ya

Namun, menurut dia, sebagian besar pengadu masih memiliki pemahaman keliru terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DKPP.
Mereka sangat berharap lembaga peradilan etik bagi penyelenggara pemilu ini bisa mengubah hasil perolehan suara.
Padahal, kata Muhammad, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan, kewenangan DKPP hanya memeriksa, menilai, memutus dan menegakkan kode etik bagi penyelenggara pemilu.
"Banyak dari petitum-petitum pengadu menginginkan DKPP mengubah hasil pilkada. Kami sudah sosialisasikan itu bahwa DKPP tidak bisa mengubah hasil pemilu atau pilkada."
"Ini menjadi pekerjaan kami ke depan untuk menggencarkan sosialisasi," ucapnya.
Muhammad menegaskan, pelayanan kepada pencari keadilan yang datang ke DKPP tidak pernah berhenti.
Salah satunya dengan melaksanakan sidang virtual untuk menyiasati pandemi COVID-19 dan pembahasan anggaran tambahan yang belum selesai.
"Tidak ada alasan karena pandemi atau anggaran masih dalam pembahasan, tidak dilakukan sidang. Sidang secara virtual, majelis di Jakarta, sementara para pihak berada di daerah masing-masing," katanya.
Ketua DKPP memprediksi pengaduan dugaan pelanggaran kode etik bakal meningkat setelah PSU Pilkada serentak 2020 digelar. DKPP siap-siap ya.
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Cair, KPU Jabar Mengingatkan Ini
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini