Pengajian Diusik, Istri Diganggu, Ustaz Ngamuk Tikam Orang Pakai Tombak

Pengajian Diusik, Istri Diganggu, Ustaz Ngamuk Tikam Orang Pakai Tombak
Pengajian Diusik, Istri Diganggu, Ustaz Ngamuk Tikam Orang Pakai Tombak

Akibat perbuatannya, pelaku terancam tiga pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun, dan melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun. (ask/din/adk/jpnn)


KARAWANG - Emosi Ujang Jayadi tak tertahan lagi. Sosok yang dikenal sebagai seorang ustaz di Kampung Ciguha Dusun Guhamulya RT 06/02 Kecamatan Tirtajaya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News