Pengajian Diusik, Istri Diganggu, Ustaz Ngamuk Tikam Orang Pakai Tombak
Selasa, 29 Desember 2015 – 11:47 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku terancam tiga pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun, dan melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun. (ask/din/adk/jpnn)
KARAWANG - Emosi Ujang Jayadi tak tertahan lagi. Sosok yang dikenal sebagai seorang ustaz di Kampung Ciguha Dusun Guhamulya RT 06/02 Kecamatan Tirtajaya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara