Pengajian Diusik, Istri Diganggu, Ustaz Ngamuk Tikam Orang Pakai Tombak
Selasa, 29 Desember 2015 – 11:47 WIB

Pengajian Diusik, Istri Diganggu, Ustaz Ngamuk Tikam Orang Pakai Tombak
Akibat perbuatannya, pelaku terancam tiga pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun, dan melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun. (ask/din/adk/jpnn)
KARAWANG - Emosi Ujang Jayadi tak tertahan lagi. Sosok yang dikenal sebagai seorang ustaz di Kampung Ciguha Dusun Guhamulya RT 06/02 Kecamatan Tirtajaya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD