Pengakuan Kakek Tiga Cucu: Terpaksa, Pak

“Ketika diketuk yang buka anaknya. Begitu ditunjukkan surat tugas polisi, pelaku tidak bisa melawan. Ketika digeledah, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang menguatkan posisi tersangka sebagai pemilik yang menyimpan dan menyediakan narkoba," terang Suharto.
Beberapa barang bukti berhasil disita. Misalnya, empat paket sabu-sabu dan satu lembar tisu.
Ada juga satu buah timbangan digital dan kaleng bekas rokok yang dilakban warna kuning.
"Masih kami kembangkan karena tersangka mengaku mendapat barang dari salah satu pemasok yang sudah masuk DPO (daftar pencarian orang). Tersangka kami kenakan Pasal 114 (2) dan 112 (2) UURI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (rdh/rsh/k15)
Bisnis sabu-sabu yang digeluti Gafar (48) membawanya ke balik jeruji besi.
Redaktur & Reporter : Ragil
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu