Pengakuan Nopi, Otak Pembunuhan PNS Wanita yang Dikubur dan Dicor Semen, Ya Tuhan

Yudi dan M Ilyas Kurniawan, 26, dijatuhi majelis hakim dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klasi IA Khusus Palembang, Rabu (27/5/2020) lalu.
Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH pada persidangan sebelumnya.
Diakui Yudi, motif pembunuhan karena persoalan utang bisnis jual-beli mobil. Namun Yudi panik saat korban minta uang yang dipinjam sekitar Rp 200 juta. Bisnis yang disebutkan tersangka Yudi ternyata palsu dan uang yang dipinjam sudah habis untuk foya-foya.
Akhirnya direncanakan pembunuhan pada tangal 9 Oktober 2019. Setelah dilaporkan hilang, Jumat 25 Oktober 2019, korban ditemukan di TPU Kandang Kawat Palembang yang dikubur secara tak wajar.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Setelah menetapkan Yudi dan Ilyas menjadi tersangka, tim penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan rekonstruksi ulang sebanyak 63 adegan untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.(dho/sumeks.co)
Ichnation Novari alias Nopi, 59, otak pelaku pembunuhan Apriyanita, PNS yang jasadnya dikubur dengan cara dicor semen di TPU Kandang Kawat, Palembang, telah ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas