Pengakuan Sang Putri Bikin Orang Tuanya Murka, Kebiadaban Oknum Kepsek Terbongkar

Pengakuan Sang Putri Bikin Orang Tuanya Murka, Kebiadaban Oknum Kepsek Terbongkar
Kebiadaban oknum kepsek di Penajam Paser Utara akhirnya terbongkar setelah seorang siswi SMP membuat pengakuan mengejutkan kepada orang tuanya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pelaku mengaku setiap bertemu memberikan uang Rp 450 ribu sampai Rp 500 ribu dengan maksud untuk belanja dan keperluan sehari-harinya korban.

"Seluruhnya terjadi karena korban mendapat bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku," beber Kombes Ary lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat polisi dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oknum kepsek tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (mcr14/jpnn)

Kebiadaban oknum kepsek di Penajam Paser Utara akhirnya terbongkar setelah seorang siswi SMP membuat pengakuan mengejutkan kepada orang tuanya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News