Pengakuan Suami Mutilasi Istri, Bukan Hanya soal Minta Mobil
Jumat, 15 Desember 2017 – 00:23 WIB
Polisi berjaga di rumah kontrakan pelaku. Foto: Aef Saepulloh/Pasundan Ekspress/JPNN.com
"Pelaku diancam Pasal 340 KUHP tentung pembunuhan berencana ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Rano saat konfersi pers di Mapolres Karawang. (aef/tra)
MK tega membunuh dan memutilasi istrinya, Siti Saidah, bukan hanya karena minta dibelikan mobil tapi juga lantaran kerap menghina ortu pelaku.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap