Pengakuan Suami Mutilasi Istri, Bukan Hanya soal Minta Mobil

Pengakuan Suami Mutilasi Istri, Bukan Hanya soal Minta Mobil
Polisi berjaga di rumah kontrakan pelaku. Foto: Aef Saepulloh/Pasundan Ekspress/JPNN.com

"Pelaku diancam Pasal 340 KUHP tentung pembunuhan berencana ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Rano saat konfersi pers di Mapolres Karawang. (aef/tra)


MK tega membunuh dan memutilasi istrinya, Siti Saidah, bukan hanya karena minta dibelikan mobil tapi juga lantaran kerap menghina ortu pelaku.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News