Pengamat: Masyarakat Enggan Pilih Karna Sobahi Karena Anaknya Tersangka Korupsi

jpnn.com, MAJALENGKA - Analis Politik Indonesia Strategic Institute, Henry Baskoro menyatakan masyarakat Majalengka akan enggan untuk memilih mantan bupati Karna Sobahi di Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.
Hal ini lantaran anak dari Karna yakni Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Adapun status tersangka yang disematkan kepada Irfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka.
Dia juga sudah ditahan karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan berupa korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis.
Atas hal ini Irfan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkungan Pemda Majalengka.
Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Pada kasus dugaan korupsi salah satu anak Karna Sobahi, bisa saja hal itu akan memengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih," kata Henry, ketika dihubungi wartawan, Selasa (30/7).
“Masyarakat cenderung tidak memilih orang yang terlibat korupsi langsung," imbuhnya.
Mayoritas masyarakat Majalengka diperkirakan tak memilih Karna Sobahi pada pilkada karena anaknya berstatus tersangka korupsi.
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance