Pengamat Menyoroti Dugaan Pemerkosaan Oknum Sopir Taksi Online Terhadap Perawat, Begini
Kamis, 23 Desember 2021 – 21:49 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Ricardo/JPNN com
Terduga pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/12).
HS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara maksimal sembilan tahun.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengamat sosial menyoroti dugaan pemerkosaan oknum sopir taksi online terhadap seorang perawat, begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman