Pengamat Sarankan Chuck Suryosumpeno Gugat Dua Hal

Pengamat Sarankan Chuck Suryosumpeno Gugat Dua Hal
Chuck Suryosumpeno. Foto: dok/Ambon Ekspres

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Suparji menyarankan agar Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno dan tim kuasa hukumnya, tak hanya menggugat SK Jaksa Agung terkait pemberhentian jabatan saja.

Dia menyarankan agar Chuck juga menggugat SK pengangkatan pengganti Chuck sebagai Kajati Maluku. Menurut dia, SK pemberhentian maupun SK pengangkatan merupakan objek peradilan tata usaha negara.

"Ini perlu dimasukkan juga (dalam gugatan) agar tidak ada pengangkatan terlebih dahulu. (Sebab) seandainya nanti gugatan Chuck dikabulkan, di sana (Kajati Maluku) sudah diisi, maka putusannya tidak bisa eksekusi," ungkap Suparji dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (10/12).

Karenanya dia menilai sudah benar jika pengacara Chuck melakukan gugatan terhadap kedua SK tersebut. Berbicara kemungkinan yang bakal terjadi di PTUN soal ditolak atau dikabulkan, tergantung dari kemampuan menunjukkan dalil.

Dia mengatakan, jika dilihat fakta, legal standing, dan tindakan profesional yang dilakukan mestinya gugatan itu bisa dikabulkan. Menurut dia, gugatan akan dikabulkan jika bisa membuktikan bahwa SK itu bertentangan dengan Undang-undang dan azaz umum pemerintahan. 

"Ini tantangan pengacara untuk tunjukkan dalil, aturan dan asas yang dianggar. Kalau bisa tunjukkan, maka tidak ada alasan gugatan ditolak," paparnya.

Pengacara Chuck, Sandra Nangoy, mengatakan bahwa mereka sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta dan  menyurati Presiden Joko Widodo meminta perlindungan hukum pada 8 Desember 2015. "Surat sudah dikirimkan," tegas Sandra di kesempatan yang sama. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Suparji menyarankan agar Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno dan tim kuasa hukumnya, tak hanya menggugat SK Jaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News