Pengamat Sarankan Semua Pihak Menghormati Hasil Putusan MK

Pengamat Sarankan Semua Pihak Menghormati Hasil Putusan MK
Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API), Maksimus Ramses Lalongkoe. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe meminta semua pihak untuk menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Sebab, menurut Ramses, sikap menghormati dan menghargai hasil keputusan MK menggambarkan kondisi demokrasi di Indonesia semakin baik dan semakin diakui dunia Internasional dalam dinamika perpolitikan Indonesia.

“Sikap menghormati dan menghargai keputusan MK itu menggambarkan kondisi demokrasi di Indonesia semakin baik,” kata Ramses kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini menilai melalui sikap menerima dengan lapang dada atas putusan MK tersebut, maka situasi dan keadaan keamanan di Indonesia semakin baik, karena para pihak mau menerima keputusan MK.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Pengamat: Narasi Penggiringan Opini Publik Lebih Dominan

Dosen Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta ini menyarankan pihak pemenang dalam gugatan hasil pilpres di MK agar tidak menunjukkan sikap euforia berlebihan namun tetap menahan diri sehingga tidak menimbulkan gesekan antar-pendukung di tengah masyarakat.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres 2019. Awalnya, sidang putusan akan digelar Jumat (28/6). Namun, sesuai rapat para Majelis Hakim, sidang putusan dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6).

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, Senin (24/6/2019).(fri/jpnn)


Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe meminta semua pihak untuk menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News