Penganiaya Ustaz di Nagan Raya segera Disidang 

Penganiaya Ustaz di Nagan Raya segera Disidang 
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh, menyerahkan seorang tersangka penganiaya ustadz ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, setelah berkas perkara dirampungkan penyidik, Selasa (10/8/2021). (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya Aceh)

jpnn.com, MEULABOH - EY (38), tersangka penganiyaan terhadap Teungku Rahmatul Wahyu, seorang ustaz di Pesantren Safiatun Naja, Desa Pulo Le, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, segera disidang. 

Hal itu setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menyerahkan tersangka EY dan sejumlah barang bukti kepada kejaksaan setempat. 

Penyerahan tersangka yang merupakan warga Desa Pulo Le, Kecamatan Kuala, itu dilakukan setelah proses penyidikan tuntas. 

“Tersangka sudah kami serahkan ke jaksa untuk proses persidangan di pengadilan,” kata Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa (10/8). 

AKP Machfud menjelaskan tersangka EY ditangkap polisi sejak 6 Juni 2021 lalu setelah melakukan penganiayaan terhadap Teungku Rahmatul Wahyu, di Kompleks Pesantren/Dayah Safiatun Naja, sehingga korban mengalami memar dan pusing.

Penganiayaan itu telah mengakibatkan korban mengalami pusing, dan luka memar di bagian kepala. 

“Penyebab penganiayaan tersebut karena tersangka merasa kesal dan menuduh meninggalnya adik kandungnya selaku pimpinan pesantren tanpa adanya bukti apa pun,” kata AKP Machfud.

Dia juga menjelaskan penganiayaan terjadi ketika korban Teungku Rahmatul Wahyu hendak melakukan takziah ke kompleks pesantren setelah pimpinan pesantren setempat berinisial Tgk R meninggal dunia.

Penganiaya Ustaz Teungku Rahmatul Wahyu di Nagan Raya, Aceh, segera disidang, setelah polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News