Penganiaya Ustaz di Nagan Raya segera Disidang 

Penganiaya Ustaz di Nagan Raya segera Disidang 
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh, menyerahkan seorang tersangka penganiaya ustadz ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, setelah berkas perkara dirampungkan penyidik, Selasa (10/8/2021). (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya Aceh)

Polisi menjerat tersangka EY dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP  dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan kurungan. “Selain tersangka, kami juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini,” kata AKP Machfud. (antara/jpnn) 

Penganiaya Ustaz Teungku Rahmatul Wahyu di Nagan Raya, Aceh, segera disidang, setelah polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News