Penganiayaan Bu Lurah Cipete Utara, RK yang Mencekik Leher, PK Mencakar Wajah

Penganiayaan Bu Lurah Cipete Utara, RK yang Mencekik Leher, PK Mencakar Wajah
Polres Metro Jakarta Selatan merilis pengeroyokan Lurah Cipete Utara, yang dilakukan dua pengunjung Waroeng Brothers, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Menurut Kombes Budi, saat diberikan teguran, di kafe itu juga ditemukan botol-botol diduga minuman keras yang dikonsumsi oleh para pelaku saat sedang berkerumun sembari berbuat suara gaduh di Waroeng Brother tersebut.

Polisi pun meminta kepada para pemilik tempat usaha untuk mengikuti aturan PSBB sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Perintahnya dari pemerintahan Provinsi dan Gugus Tugas tidak boleh ada kerumunan sehingga tempat yang menimbulkan kerumunan kami akan berikan warning hingga tindakan tegas seperti penyegelan," tegasnya.

Sementara itu, Lurah Cipete Utara Nurcahya menjelaskan, pihaknya mengingatkan kepada semua pelaku usaha untuk tidak melakukan perbuatan melanggar aturan PSBB.

Pihaknya juga tidak segan-segan melakukan tindakan tegas jika ada pengelola tempat usaha membiarkan kerumunan terjadi sebagaimana di Waroeng Brother tersebut.

Nurcahya menyatakan apa yang dilakukannya bersama jajaran merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari penularan virus Corona.

"Sejauh ini, di situ (Waroeng Brother-red) saja yang memang bandel. Kami juga tak pandang bulu dalam menindak, tempat-tempat yang melanggar di Cipete Utara pun kami berikan sanksi sesuai aturan," ucap Nurcahya.

Pihaknya berharap kasus kekerasan yang dialaminya di Waroeng Brother bisa menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha untuk menaati aturan PSBB, dan tak membiarkan kerumunan terjadi.

Dua wanita pelaku penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara di Waroeng Brother terancam hukuman 7 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News