Penganiayaan Ken Admiral, Achiruddin Hasibuan Divonis Penjara 6 Bulan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut langsung menyatakan banding.
Terpisah, JPU Kejati Sumut Rahmi Shafrina akan melakukan banding terhadap vonis tersebut, karena dia mengatakan pasal dan tuntutan pidana berbeda.
"JPU akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, karena beda pasal yang dituntut juga hukumannya jauh beda yang dituntut," ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut Achiruddin Hasibuan selama 21 bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp 52 juta secara tanggung renteng bersama Aditya Hasibuan.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Sebelumnya, pada 2 Mei 2023, Polda Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan yang terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.(antara/jpnn)
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis penjara 6 bulan terhadap Achiruddin Hasibuan terkait penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir