Pengawasan Eksternal, Ombudsman Ingin Dilibatkan
Senin, 14 November 2011 – 18:50 WIB
JAKARTA--Pencegahan KKN baik di pusat dan daerah butuh pengawasan internal dan eksternal secara terus menerus, sebagaimana mekanisme check and balance. Dengan sinergisitas antara pengawas internal dan pengawas ini eksternal diyakini menjadi sistem pengawasan yang efektif.
Demikian ditegaskan Ketua Ombudsman RI (ORI) Danang Girindrawardana di Jakarta, Senin (14/11). "Ada syarat-syarat utama yang harus dipenuhi agar pengawas internal lebih independen dan berintegritas tinggi yaitu perlu diimbangi dengan penghargaan yang tinggi juga," cetusnya.
Baca Juga:
Pengawasan eksternal, lanjutnya, bisa dilakukan lembaga negara ORI dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung dan melengkapi (complaint handling). Karena itu sinergisitas antara pengawas internal dan pengawas eksternal dapat dilakukan dengan kerja sama intensif antara inspektorat jenderal (pengawas internal) dengan ORI (pengawas eksternal).
Mengapa sinergisitas dengan ORI penting? Menurut Danang karena kedudukan ORI menjadi tumpuan harapan publik seperti tertuang dalam dua undang-undang, yakni UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Juga Instruksi Presiden No 9 Tahun 2011 tentang upaya pencegahan tindak pidana korupsi, yang salah satu poinnya menyebutkan, setiap kementerian, lembaga negara, dan pemda berkoordinasi dengan ORI.
JAKARTA--Pencegahan KKN baik di pusat dan daerah butuh pengawasan internal dan eksternal secara terus menerus, sebagaimana mekanisme check and balance.
BERITA TERKAIT
- 7 Orang Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Apresiasi Festival Semarapura, Menparekraf Ajak Turis Jadi Rojali
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda