Pengedar Narkoba di Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Dia Ternyata
Kamis, 02 Juni 2022 – 07:35 WIB

Petugas Polres Sibolga menangkap MM (45) seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu. (ANTARA/HO)
Selain itu, tersangka MM ternyata residivis yang pernah dihukum selama 14 bulan penjara pada 2018, di Lapas Tukka terkait kasus pencurian.
Tersangka juga sudah berumah tangga, dan mempunyai anak sebanyak dua orang.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar AKP Sormin. (ant/fat/jpnn)
Tim dari Polres Sibolga menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Murai, Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga. Dia ternyata...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama