Pengedar Narkoba di Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Dia Ternyata
Kamis, 02 Juni 2022 – 07:35 WIB
Selain itu, tersangka MM ternyata residivis yang pernah dihukum selama 14 bulan penjara pada 2018, di Lapas Tukka terkait kasus pencurian.
Tersangka juga sudah berumah tangga, dan mempunyai anak sebanyak dua orang.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar AKP Sormin. (ant/fat/jpnn)
Tim dari Polres Sibolga menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Murai, Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga. Dia ternyata...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi