Pengedar Narkoba di Wilayah IKN Ini Ditangkap Polisi

Pengedar Narkoba di Wilayah IKN Ini Ditangkap Polisi
Pengedar narkoba ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Tersangka SP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.(antara/jpnn)

Seorang pengedar narkoba di wilayah IKN Nusantara ditangkap anak buah AKBP Hendrik Eka Bahalwan. Sebegini barang bukti sabu-sabu dan uang yang disita.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News