Pengedar Narkoba Ini Ditangkap 1001 Pil Ekstasi & 1 Kg Sabu-Sabu Gagal Beredar di Pekanbaru

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 1001 pil ekstasi dan satu kilogram lebih sabu-sabu.
Dari pengungkapan itu, seorang pengedar berinisial MR (45) turut ditangkap polisi.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan pengungkapan ini adalah pengembangan dari penangkapan pria yang berinisial RT.
Pada 1 September 2023, pengedar narkoba bernisial RT ditangkap karena memiliki 11 butir pil ekstasi.
“Pengembangan yang kami lakukan berhasil mengamankan 1.010,32 gram sabu dan 1.001 butir pil ekstasi Minion. Satu tersangka ditangkap berinisial MR,” kata Manapar Senin (18/9).
Barang haram itu ditemukan di dua lokasi yakni di Jalan Nelayan Ujung, Kecamatan Rumbai dan Jalan Samsul Bahri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
"Pengakuan pelaku MR barang tersebut didapatkan dari CA yang saat ini DPO," beber Manapar.
Mantan Kapolsek Tenayan Raya ini menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika ini dan memburu CA. (mcr36/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan peredaran 1001 pil ekstasi dan 1 kg lebih sabu-sabu. Seorang pengedar narkoba ditangkap.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Ada Mayat Pria Mengapung di Sungai Siak Pekanbaru, Gempar
- HR dan AK Ditangkap di Depan Hotel di Batam, Kasusnya Berat
- Ini Identitas dan Kasus 17 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Tenayan Raya, Hmmm
- Malangnya Bocah 8 Tahun di Kampar, Disodomi Secara Brutal oleh Pemuda Sontoloyo Ini
- Terdakwa Pemilik 305,15 Gram Sabu-Sabu Divonis 14 Tahun Penjara
- Kurir Narkoba di Jakabaring Ini Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara