Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Petugas yang Menyamar Jadi Pegawai Ekspedisi

Menurut Risnoto, tersangka WL datang ke kantor ekspedisi untuk mengambil barang itu. Petugas BNNK dan Bea Cukai yang menyamar sebagai pegawai ekspedisi langsung melakukan penangkapan.
"Tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, tetapi kami berhasil menguasainya dengan bantuan pekerja ekspedisi yang menutup rolling door," tuturnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memesan ganja itu dari seseorang berinisial PL yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar ganja, yang rencananya akan memasarkan barang haram itu di Balikpapan.
Ini merupakan kali kedua tersangka terlibat dalam kejahatan narkotika, setelah sebelumnya meraih keuntungan hingga Rp 5 juta dari menjual ganja.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ant/jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengedar narkoba di Balikpapan berinisial WL ditangkap petugas BNNK dan Bea Cukai yang menyamar sebagai pegawai ekspedisi. Begini ceritanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol