Pengedar Narkoba Jenis Magic Mushroom di Gili Trawangan Ditangkap Polisi

jpnn.com, MATARAM - Pengedar narkoba jenis magic mushroom, J asal Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara ditangkap polisi.
J ditangkap Polda NTB pada akhir April 2023 lalu saat menjalankan bisnis magic mushroom di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan pelaku merupakan pengedar narkoba di kawasan wisata tiga Gili di Lombok Utara.
Pelaku J ditangkap seusai mengedarkan narkotika itu di kalangan wisatawan di Gili Trawangan.
Menurut Deddy, pelaku telah melancarkan aksi penjualan magic mushroom itu sekitar setahun terakhir.
"Yang bersangkutan ketika musim hujan tiba melangsungkan pengumpulan jamur untuk diproduksi sebagai mushroom," kata Deddy, Senin (8/5) kemarin di Mapolda NTB.
Menurut Deddy, pelaku biasanya mengumpulkan jamur dari kotoran tai sapi tersebut untuk diolah menjadi magic mushroom.
"Jadi kan jamur ini tumbuh di atas kotoran tahu sapi. Pelaku kemudian mengolah dengan cara dilakukan penjemuran," jelas Deddy.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pelaku J merupakan pengedar magic mushroom di kawasan wisata tiga Gili di Lombok Utara.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional