Pengedar Narkoba Jenis Magic Mushroom di Gili Trawangan Ditangkap Polisi

Pengolahan tanaman itu dilakukan pelaku secara manual sampai siap diedarkan.
"Jamur itu dibungkus kemudian dijual ke warga dan para wisatawan di Gili," ujar Deddy..
Untuk harga per paket jamur mushroom sendiri sangat bervariasi. Mulai Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu.
"Harga ini tergantung dari berat yang dipesan oleh pembeli," sebutnya.
Deddy menghimbau masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa. Dia menjelaskan bahwa jamur kotoran sapi itu masuk dalam golongan narkotika golongan 1.
"Kami minta kepada masyarakat di Gili Trawangan untuk tidak mengulangi adanya peredaran mushroom," katanya.
Mantan Wakapolres Metro Bekasi itu menjelaskan bahwa target penjualan narkoba itu ialah para wisatawan di sekitar Gili Trawangan.
"Ini kan barang kategori mengandung narkotika. Tidak boleh diperjualbelikan," imbuh Deddy.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pelaku J merupakan pengedar magic mushroom di kawasan wisata tiga Gili di Lombok Utara.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu