Pengedar Narkoba Jenis Magic Mushroom di Gili Trawangan Ditangkap Polisi
Selasa, 09 Mei 2023 – 12:10 WIB

Pengedar narkoba ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, dari tangan J diamankan barang bukti magic mushroom seberat 197,77 gram.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.
Pelaku J ditangkap bersama 23 pelaku narkotika jenis sabu dan ganja lainnya di NTB.
"Pelaku diancam pasal 112 dan 114 tentang narkotika bisa ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Deddy.(mcr38/jpnn)
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pelaku J merupakan pengedar magic mushroom di kawasan wisata tiga Gili di Lombok Utara.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu