Pengedar Narkoba Papua Diamankan, Barang dari Jatim, Sabu-sabu 500 Juta Mau Dijual ke Penambang
Kamis, 24 Maret 2022 – 00:30 WIB
"Intinya para pembeli kebanyakan karyawan tambang, itu keterangan dari tersangka. Sabu-sabu dipakai untuk menambah stamina saat bekerja" ucap Alfian.
Terlepas dari itu, tersangka MI dan MF dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr30/jpnn)
dua pengendar sabu di Mimika ungkapan karyawan tambang sering memesan barang haram itu untuk menambah stamina saat bekerja.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ridwan Sangaji
BERITA TERKAIT
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya