Pengedar Narkoba Simpan Senjata Api

Pengedar Narkoba Simpan Senjata Api
Kepala Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan dalam ungkap kasus kepemilikan senjata api oleh seseorang warga Kabupaten Muara Enim, di Mapolda Sumsel, Sabtu (4/12). Foto: ANTARA/HO/Polda Sumsel/21

Atas perbuatan tersangka tersebut sementara ini dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu memiliki senjata api rakitan jenis revolver.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News