Pengedar Narkoba Simpan Senjata Api
Minggu, 05 Desember 2021 – 10:27 WIB
Atas perbuatan tersangka tersebut sementara ini dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu memiliki senjata api rakitan jenis revolver.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien