Pengedar Sabu Bersenpi Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Jumat, 13 Oktober 2017 – 23:58 WIB
“Setelah diintrogasi, pelaku mengakui barang bukti merupakan miliknya,” jelasnya.
Petugas langsung membawa tersangka ke Mapolres Sarolangun untuk proses selanjutnya. Dia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika. (hnd)
Amirudin warga RT 11, Desa Tingting, Kecamatan Sarolangun diringkus polisi, Kamis (12/10) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba