Pengedar Sabu Bersenpi Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

jpnn.com, SAROLANGUN - Amirudin warga RT 11, Desa Tingting, Kecamatan Sarolangun diringkus polisi, Kamis (12/10) sore.
Dari tangan pengedar sabu ini, polisi menyita senjata api rakitan dan 37 paket sabu.
"Iya benar, tersangka atas nama Amirudin," kata Hal ini disampaikan Kapolres Sarolangun, AKPB Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops, Kompol Agus Saleh, kemarin (13/10).
Kata Dia, penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut memang benar adanya.
Selanjutnya dilakukan penyergapan. Tersangka dibekuk di depan rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di badan tersangka, didapati barang bukti berupa satu kotak plastik kecil.
“Setelah dibuka, kotak tersebut berisi 37 paket sabu," paparnya.
Selain itu, juga ditemukan 10 klip plastik kosong dan dua buah pipet kecil. Saat petugas melakukan penggeledahan rumah, ditemukan senjata api rakitan yang disimpan tersangka di dalam tas yang berada di kamar.
Amirudin warga RT 11, Desa Tingting, Kecamatan Sarolangun diringkus polisi, Kamis (12/10) sore.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional