Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 20 Desember 2024 – 06:01 WIB

Uang Palsu. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com
"Terdakwa Supardi memodifikasi uang palsu itu dengan memotong dan menambahkan benang emas serta lem, agar uang palsu itu terlihat seperti uang asli," ujarnya.
Setelah memodifikasi uang palsu, lanjut dia, terdakwa Supardi mulai mengedarkan melalui akun media sosial Facebook miliknya.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, terungkap bahwa terdakwa Supardi telah mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar, dan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Barang bukti dari tangan terdakwa, yakni sebanyak 700 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah dimodifikasi, dan peralatan pemalsuan uang," ujar JPU Serli. (antara/jpnn)
Pelaku pengedar uang palsu (upal) di Medan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa