Pengemudi Ojek Online Cari Uang Tambahan, Langsung Dijemput Polisi
Sabtu, 19 Juni 2021 – 22:07 WIB
“Kami prihatin, mereka menjual narkotika dengan sasaran para remaja,” katanya.
Kapolresta menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Suharsono menambahkan, dua dari enam tersangka merupakan residivis.
"Sebagian besar pekerja swasta. Mereka kami tangkap di jalan dan di rumahnya,” katanya. (ngopibareng/jpnn)
Dua dari enam tersangka merupakan residivis dan bekerja sebagai driver ojek online.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Rajin Naik LRT, Gilang Dirga Beberkan Fakta Ini
- Begini Cara Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati