Pengemudi Ojek Online Cari Uang Tambahan, Langsung Dijemput Polisi

Pengemudi Ojek Online Cari Uang Tambahan, Langsung Dijemput Polisi
Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

“Kami prihatin, mereka menjual narkotika dengan sasaran para remaja,” katanya.

Kapolresta menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Suharsono menambahkan, dua dari enam tersangka merupakan residivis.

"Sebagian besar pekerja swasta. Mereka kami tangkap di jalan dan di rumahnya,” katanya. (ngopibareng/jpnn)

Dua dari enam tersangka merupakan residivis dan bekerja sebagai driver ojek online.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News