Pengemudi Ojek Online Cari Uang Tambahan, Langsung Dijemput Polisi
jpnn.com, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota (Polresta), Jatim, membekuk enam tersangka pengedar sabu-sabu (SS).
Dua di antaranya berprofesi sebagai driver ojek online dan pengemudi mobil travel.
“Kami juga mengamankan sabu-sabu seberat total 6,42 gram,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP RM. Jauhari saat merilis kasus tersebut di mapolresta setempat.
Para tersangka itu masing-masing, Eko Purnomo (41), Mochammad Khoirul Ishak (34) dan Robi Martino (46). Selain itu Febri Fernandika (24) dan Agung Prayitmoko (36). Terakhir, Ferry Irawan Susiyanto (33).
Sehari-hari, keenam tersangka tersebut bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta.
“Seorang merupakan driver ojek online, ada lagi sopir mobil travel,” kata kapolresta.
Mantan Kapolsekta Tanah Abang itu menambahkan melalui profesinya sebagai sopir itu dua orang tersebut menyelundupkan sabu-sabu yang didapat dari Lumajang dan Pasuruan.
Enam tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda dalam sepekan terakhir.
Dua dari enam tersangka merupakan residivis dan bekerja sebagai driver ojek online.
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Rajin Naik LRT, Gilang Dirga Beberkan Fakta Ini
- Begini Cara Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara