Pengemudi Ojol Ini Keterlaluan, Masuk Rumah Mbak NW Tanpa Izin lalu Berbuat Terlarang

Pengemudi Ojol Ini Keterlaluan, Masuk Rumah Mbak NW Tanpa Izin lalu Berbuat Terlarang
Perbuatan pengemudi ojol berinisial HB sesuai ditangkap dan digiring menuju tahanan Polres Tarakan. Foto: Dokumentas humas Polres Tarakan

Akibat perbuatannya pelaku dijerat polisi dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun disertai denda Rp 5 miliar. (mcr14/jpnn)

Perbuatan pengemudi ojol berinisial HB ini sungguh keterlaluan hingga polisi bergerak menangkapnya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News