Pengemudi Ojol Ini Keterlaluan, Masuk Rumah Mbak NW Tanpa Izin lalu Berbuat Terlarang
Jumat, 30 September 2022 – 06:36 WIB
Akibat perbuatannya pelaku dijerat polisi dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun disertai denda Rp 5 miliar. (mcr14/jpnn)
Perbuatan pengemudi ojol berinisial HB ini sungguh keterlaluan hingga polisi bergerak menangkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Tukang Ojek Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Paniai, Motor Dibawa Kabur Pelaku
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- 4 Remaja Pengeroyok ABG di Trenggalek yang Kabur ke Tuban Akhirnya Dibekuk Polisi
- Tegas, Bea Cukai Menindak Kapal Pengangkut Kain dan Sepatu Bekas di Perairan Batam
- Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Rokok Ilegal di Kendal, Begini Kronologinya
- Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Langsa Harus Kejar-kejaran dengan Pelaku