Pengemudi Transportasi Online Hanya Mitra, gak Jelas
Kamis, 29 Maret 2018 – 07:30 WIB
Posisi para driver ini menurut Iqbal dilematis. Mereka tetap dinamakan pekerja karena sesuai UU nomor 13 tahun 2003, mereka menerima upah dari pemberi kerja (aplikator).
“Akhirnya para aplikator memanfaatkan celah hukum ini untuk menetapkan gaji (pembayaran ke driver) seenak-enaknya,” pungkas anggota Organisasi buruh PBB ILO ini.(tau)
Selama ini perusahaan aplikasi transportasi online tidak menganggap para pengemudi sebagai karyawannnya, namun sebatas mitra.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Rajin Naik LRT, Gilang Dirga Beberkan Fakta Ini
- Begini Cara Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung