Pengemudi Transportasi Online Hanya Mitra, gak Jelas

Pengemudi Transportasi Online Hanya Mitra, gak Jelas
Sejumlah pengemudi taksi online aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

Posisi para driver ini menurut Iqbal dilematis. Mereka tetap dinamakan pekerja karena sesuai UU nomor 13 tahun 2003, mereka menerima upah dari pemberi kerja (aplikator).

“Akhirnya para aplikator memanfaatkan celah hukum ini untuk menetapkan gaji (pembayaran ke driver) seenak-enaknya,” pungkas anggota Organisasi buruh PBB ILO ini.(tau)

 


Selama ini perusahaan aplikasi transportasi online tidak menganggap para pengemudi sebagai karyawannnya, namun sebatas mitra.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News