Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak

KPU Serahkan Prosesnya Ke Parpol

Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak
Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak
Meski demikian KPU menyarankan agar pimpinan parpol tetap mempertimbangkan peraih suara terbanyak berikutnya sebagai celon pengganti. “Jadi tidak mengikat, meskipun dalam peraturan KPU kami hanya minta mempertimbangkan suara terbanyak berikutnya,” lanjut Nurpati.

Lantas mengapa KPU tidak mengharuskan parpol mengusulkan peraih suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti? “Karena UU tidak mewajibkan, tapi kami menyarankan untuk mempertimbangkan peraih suara terbanyak,” tandasnya.

Perempuan berjilbab mantan pengajar di Madrasah Aliyah ini merincikan, proses pengusulan pengganti bagi caleg terpilih dapat dilakukan sejak KPU menetapkan caleg terpilih. Batas waktunya adalah 1 Oktober 2009 sebelum anggota caleg terpilih dilantik. “Kalau sudah dilantik, mekanisme (penggantian) sudah melalui proses PAW (Penggantian Antar Waktu),” tandas Nurpati.

Seperti diketahui, terdapat tiga caleg yang dinyatakan KPU lolos ke Senayan namun harus diganti. Dua caleg terpilih, yaitu Sutradara Ginting dari PIDP di daerah pemilihan Banten III dan caleg Demokrat di Kalimantan Barat Henri Usman berhalangan tetap karena meningal dunia. Sedangkan satu caleg terpilih dari Partai Demokrat di dapil Papua, Fredy Numberi mengajukan pengunduran diri.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengharuskan penggantian calon legislatif (caleg) terpilih yang berhalangan tetap sebelum dilantik melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News