Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak

KPU Serahkan Prosesnya Ke Parpol

Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak
Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengharuskan penggantian calon legislatif (caleg) terpilih yang berhalangan tetap sebelum dilantik melalui system suara terbanyak. KPU justru menyerahkan pengganti caleg terpilih yang berhalangan tetap ke pengurus masing-masing partai politik.

Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, penggantian caleg terpilih yang belum dilantik memang dimungkinkan oleh UU Pemilu. Menurut Nurpati, pada pasal 218 UU Pemilu telah diatur bahwa penggantian caleg terpilih dimungkinkan jika terjadi satu dari empat hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi, serta terbukti melakukan money politik dan sudah ada vonis yang berkekuatan hukum tetap.

Nurpati menyebutkan, UU Pemilu tidak mengharuskan pengganti caleg terpilih harus peraih suara terbanyak. “Di pasal 218 (UU Pemilu) tak ada kewajiban bagi parpol untuk mengusulkan (peraih) suara terbanyak. Hanya ditegaskan ada di DCT di dapil yang sama, yang diusulkan melalui pimpinan parpol. Jadi Tidak ada kewajiban suara terbanyak,” ujar Nurpati di KPU, Senin (25/5).

Lebih lanjut Nurpati menjelaskan, secara teknis penggantian atas caleg terpilih diatur melalui peraturan KPU. Hanya saja, beleid buatan KPU itu juga tidak mengharuskan peraih suara terbanyak sebagai pengganti caleg terpilih yang berhalangan tetap.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengharuskan penggantian calon legislatif (caleg) terpilih yang berhalangan tetap sebelum dilantik melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News