Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak

KPU Serahkan Prosesnya Ke Parpol

Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak
Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengharuskan penggantian calon legislatif (caleg) terpilih yang berhalangan tetap sebelum dilantik melalui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News