Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak
KPU Serahkan Prosesnya Ke Parpol
Senin, 25 Mei 2009 – 17:34 WIB
![Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir25052009/img25052009181991.jpg)
Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengharuskan penggantian calon legislatif (caleg) terpilih yang berhalangan tetap sebelum dilantik melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret
- Demokrat Hormati Bawaslu Proses Anggotanya yang Diduga Bermain Politik Uang